Agan-aganwati, pergaulan anak muda zaman sekarang sudah semakin bebas di Indonesia. Salah satu dampaknya, seks pra nikah tidak lagi menjadi hal yang tabu bagi masyarakat kita. Apapun pandangan agan-aganwati, sulit untuk dipungkiri, itulah fakta sosial di negeri ini.
Tapi, hati-hati, seks pra nikah berpotensi menimbulkan masalah hukum. Salah satunya, bagaimana jika seks pra nikah itu mengakibatkan si wanita hamil, lalu si pria tak bertanggung jawab? Apa yang bisa dilakukan si wanita malang tersebut? Untuk lebih jelasnya, sebaiknya agan-aganwati menyimak satu kasus di bawah ini.
Saya adalah wanita yang sudah mempunyai pacar dan saya tinggal bersama pacar saya selama 3 tahun. Tapi pacar saya mandul. Suatu hari saat sedang bertengkar dengan pacar saya, saya khilaf melakukan hubungan dengan teman kos. Sekarang, saya hamil 7 bulan dan saya menuntut teman kos saya untuk tanggung jawab. Tetapi, bukannya bertanggungjawab, dia malah mau melaporkan saya atas pencemaran nama baik. Adakah solusi terbaik buat saya untuk menjerat dia agar dihukum? Bisakah bukti tes DNA digunakan untuk menjerat dia? Berapa lama waktu hukuman yang akan dia jalani?
Jawaban:
1. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), jika dua orang dewasa yang belum terikat pernikahan melakukan hubungan badan dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut. Simak artikel Pasal Apa Untuk Menjerat Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab?
Khususnya, Anda tidak dapat mempersoalkan teman Anda melalui jalur hukum pidana karena dia tidak mau menikahi Anda setelah menghamili Anda. Alasannya karena perbuatan teman kos Anda tidak memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Lebih jauh simak artikel Dapatkah Saya Menuntut Dinikahi?
Anda tidak menjelaskan apakah sebelumnya teman kos Anda berjanji untuk menikahi Anda atau tidak. Jika memang teman kos Anda menjanjikan untuk menikahi Anda jika Anda hamil, maka Anda dapat menggugatnya atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Akan tetapi, jika tidak ada janji menikahi sebelumnya, maka Anda tidak dapat mempersoalkannya secara hukum karena perbuatan tersebut dilakukan juga atas kemauan Anda. Simak juga artikel Langkah Hukum Jika Calon Suami Membatalkan Pernikahan Secara Sepihak.
2. Mengenai bisakah hasil tes DNA digunakan untuk menjerat teman kos Anda, kita merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang menambah frasa dalam Pasal 43 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:
Anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya
Berdasarkan putusan MK tersebut, melalui pembuktian dengan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti dengan cara tes DNA, dapat membuat teman kos Anda tidak dapat memungkiri bahwa dia memiliki hubungan darah dan hubungan keperdataan dengan anak yang Anda kandung. Lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Pro Kontra Status Anak Luar nikah, Putusan MK Semata Melindungi Anak Luar nikah dan Hak Mewaris Anak Luar nikah Pasca Putusan MK.
Di sisi lain, Hakim Konstitusi Akil Mochtar menegaskan bahwa putusan MK ini dibuat semata untuk memberikan perlindungan keperdataan anak luar nikah atas ayah biologisnya. Mengenai penetapan silsilah keturunan dan termasuk masalah waris, kemudian diserahkan kepada aturan yang lebih spesialis seperti KHI dan KUHPerdata. Lebih jauh simak artikel Putusan MK “Tak Bermanfaat” Untuk Anak Luar nikah.
Jadi, pada dasarnya hasil tes DNA ini hanya untuk membuktikan kebenaran bahwa janin yang Anda kandung adalah anak dari teman kos Anda. Anda tidak dapat menuntut teman kos Anda supaya dihukum karena menghamili Anda meskipun menggunakan hasil tes DNA. Selengkapnya simak artikel Ini Beberapa Kasus yang Dipecahkan dengan Tes DNA.
Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73).
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan
Penjawab: Try Indriadi
1. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), jika dua orang dewasa yang belum terikat pernikahan melakukan hubungan badan dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut. Simak artikel Pasal Apa Untuk Menjerat Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab?
Khususnya, Anda tidak dapat mempersoalkan teman Anda melalui jalur hukum pidana karena dia tidak mau menikahi Anda setelah menghamili Anda. Alasannya karena perbuatan teman kos Anda tidak memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Lebih jauh simak artikel Dapatkah Saya Menuntut Dinikahi?
Anda tidak menjelaskan apakah sebelumnya teman kos Anda berjanji untuk menikahi Anda atau tidak. Jika memang teman kos Anda menjanjikan untuk menikahi Anda jika Anda hamil, maka Anda dapat menggugatnya atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Akan tetapi, jika tidak ada janji menikahi sebelumnya, maka Anda tidak dapat mempersoalkannya secara hukum karena perbuatan tersebut dilakukan juga atas kemauan Anda. Simak juga artikel Langkah Hukum Jika Calon Suami Membatalkan Pernikahan Secara Sepihak.
2. Mengenai bisakah hasil tes DNA digunakan untuk menjerat teman kos Anda, kita merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang menambah frasa dalam Pasal 43 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:
Anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya
Berdasarkan putusan MK tersebut, melalui pembuktian dengan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti dengan cara tes DNA, dapat membuat teman kos Anda tidak dapat memungkiri bahwa dia memiliki hubungan darah dan hubungan keperdataan dengan anak yang Anda kandung. Lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Pro Kontra Status Anak Luar nikah, Putusan MK Semata Melindungi Anak Luar nikah dan Hak Mewaris Anak Luar nikah Pasca Putusan MK.
Di sisi lain, Hakim Konstitusi Akil Mochtar menegaskan bahwa putusan MK ini dibuat semata untuk memberikan perlindungan keperdataan anak luar nikah atas ayah biologisnya. Mengenai penetapan silsilah keturunan dan termasuk masalah waris, kemudian diserahkan kepada aturan yang lebih spesialis seperti KHI dan KUHPerdata. Lebih jauh simak artikel Putusan MK “Tak Bermanfaat” Untuk Anak Luar nikah.
Jadi, pada dasarnya hasil tes DNA ini hanya untuk membuktikan kebenaran bahwa janin yang Anda kandung adalah anak dari teman kos Anda. Anda tidak dapat menuntut teman kos Anda supaya dihukum karena menghamili Anda meskipun menggunakan hasil tes DNA. Selengkapnya simak artikel Ini Beberapa Kasus yang Dipecahkan dengan Tes DNA.
Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73).
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan
Penjawab: Try Indriadi
Begitulah agan-aganwati satu contoh kasus plus jawabannya secara hukum. Jadi, intinya, segala perbuatan pasti ada konsekuensinya, termasuk konsekuensi hukum. Makanya, selalu berhati-hati dan mempertimbangkan segala hal, sebelum melakukan sesuatu. Semoga bermanfaat.